SOROTKALTENG.COM, Palangka Raya – Dua orang pria berinisial D (33) dan K (36) yang diduga sebagai pengedar sabu tak berkutik saat ditangkap aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya pada Rabu (20/12) siang.
Dalam penangkapan itu, Polisi menemukan paketan sabu siap edar seberat 29,87 Gram, kemudian keduanya langsung digelandang untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno mengatakan, kedua tersangka ini berhasil diamankan saat berada di sekitaran jalan G. Obos sekitar Pukul 10.30 WIB.
“Pada mulanya kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut, yang kemudian dilakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya tim berhasil mengamankan kedua tersangka,” terangnya.
Adapu barang bukti yang ditemukan oleh petugas yaitu sabu seberat 29,87 Gram yang disembunyikan di dalam kantong celana tersangka D beserta pipet kaca, sedotan, korek api dan dua unit HP.
“Untuk kedua tersangka beserta beberapa barang bukti tersebut telah diamankan, sementara kedua tersangka kini juga dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik” tambahnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka tersebut kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (sk)