Dua Bulan, Ditresnarkoba Polda Kalteng Ungkap 14 Kasus Dengan Barbuk 594,92 gram Sabu

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo saat menyampaikan press release pengungkapan kasus selama periode November - Desember 2023.
banner 120x600

SOROTKALTENG.COM, Palangka Raya – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah.

Dalam dua bulan (November-Desember) ini, pihaknya telah meringkus 22 orang tersangka dari 14 kasus dengan barang bukti 594,92 gram sabu.

Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Nono Wardoyo menyatakan, pihaknya akan terus berkomitmen dan fokus dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.

“Adapun dari 14 kasus yang berhasil diungkap tersebut merupakan hasil pengungkapan selama periode November sampai dengan Desember 2023 ini di wilayah Palangka Raya, Kotim, Katingan, dan Pulang Pisau, Pada November ada 8 kasus dengan 13 tersangka dan Desember ada 8 kasus dengan 9 tersangka,” ujarnya.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba Polda Kalteng kemudian memusnahkan barang bukti tersebut sebanyak 594,92 gram sabu.

Kombes Pol Nono menyebut, jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak ini pihaknya telah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 11.898 jiwa, dengan asumsi 1 gram sabu dibagi menjadi 10 paket hemat dan 1 paket hemat dapat dipakai oleh 2 orang.

Dirinya pun berharap, masyarakat turut peran aktif dalam memberikan informasi untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.

“Dengan kolaborasi dan dukungan semua pihak, diharapkan upaya pemberantasan narkoba di Kalteng dapat terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandasnya (sk)

error: Content is protected !!