Momentum Natal, KPK Peringatkan Para Pejabat dan ASN Tidak Menerima Gratifikasi

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
banner 120x600

SOROTKALTENG.COM, Jakarta – Dalam momentum Hari Raya Natal tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengingatkan kepada para pejabat pemerintah maupun pegawai negeri sipil (PNS) agar tidak menerima gratifikasi.

Melalui Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengatakan, agar para pejabat pemerintah maupun ASN bisa menjadi teladan bagi publik dengan tidak melakukan permintaan, pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Untuk para Pejabat maupun PNS yang tidak kuasa menolak pemberian gratifikasi dalam kondisi tertentu, kami berharap agar segera melaporkannya ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi” ujarnya, Jum’at (22/12).

Ipi Maryati juga mengatakan, terkait mekanisme pelaporan gratifikasi dapat menghubungi layanan publik KPK pada nomor telepon 198.

Terkait larangan menerima gratifikasi ini, pihaknya juga telah menerbitkan Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Salah satu ketentuan yang turut tercantum dalam surat edaran tersebut yakni permintaan untuk melarang penggunaan fasilitas dinas demi kepentingan pribadi.

“Dalam poin ke-6 SE tersebut, KPK meminta agar pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/D agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” pungkasnya.

error: Content is protected !!