Ditreskrimsus Polda Kalteng Tangkap Anggota BIN Gadungan Tipu Korbannya Rp.180 juta

Konferensi pers kasus Penipuan yang dilakukan oleh Anggota BIN Gadungan di Aula Ditreskrimsus, Kamis (21/12/23) siang.
banner 120x600

SOROTKALTENG.COM, Palangka Raya – Seorang pria berinisial GP (37) warga Kota Palangka Raya nekat mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menipu korbannya.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku sengaja mengedit foto dirinya bersama sejumlah pejabat kemudian menawarkan jasa kepada korbannya melalui sebuah aplikasi chatting Hornet.

Korban yang mudah percaya dengan pelaku ini pun kemudian meminta bantuan untuk mengurus mutasi pemindahan kerja.

Merasa korbannya sudah masuk dalam perangkap penipuannya, pelaku kemudia meminta sejumlah uang untuk melakukan pengurusan dengan total nilai uang mencapai Rp 180 juta rupiah.

Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto, melalui Kasubdit V Tipidsiber, Kompol Tris Zeno Alkindi saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Kamis (21/12/23) siang mengatakan bahwa korban pelaku adalah seorang ASN di Kabupaten Kapuas berinisial NO.

“Kejadian bermula dari interaksi antara keduanya melalui aplikasi Hornet, Pelaku bermodus berpura-pura sebagai pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) dengan menawarkan bantuan kepada korban, untuk mengurus mutasi dari daerah tepatnya dari Kabupaten Kapuas ke Kota Palangka Raya, dengan bermodalkan foto-foto yang diedit bersama pejabat palsu, sehingga korban menjadi yakin bahwa GP bisa membantunya lalu mentransfer uang 180 juta rupiah dengan harapan proses mutasinya berjalan lancar” bebernya.

Namun sayang, setelah terjadi transaksi tersebut, kurang lebih 5 lima bulan, NO mulai curiga karena ternyata proses mutasi tidak berlangsung dan kunjung terlaksana.

“Dari situlah NO akhirnya melaporkan kejadian ini ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, dan terduga pelaku GP berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu ponsel pintar, empat buku tabungan, dan tiga kartu ATM” tambah Kompol Tris Zeno Alkindi.

Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang transaksi elektronik dan Pasal 378 KUHPIDANA tentang tindak pidana penipuan.

“Ancaman hukuman yang dihadapi GP adalah kurungan penjara paling lama 4 tahun” pungkasnya.

error: Content is protected !!