Nekat Mencuri Buah Sawit Milik Perusahaan, 3 Warga Seruyan Kini Mendekam di Penjara

Ilustrasi pencurian buah sawit.
banner 120x600

SOROTKALTENG.COM, Kotawaringin Barat – Tiga warga Kabupaten Seruyan berinisial S (30), P (22) dan H (36) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan PT. BJAP 2 di Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kabag Ops Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani mengatakan ketiga pelaku ini melakukan aksinya pada pada Jumat, 22 Desember 2023, sekitar pukul 15.00 WIB dan diketahui oleh tim pengamanan perusahaan saat patroli.

“Saat itu pelaku sedang memuat buah kelapa sawit milik PT. BJAP 2 ke dalam mobil Pick UP kemudian pergi meninggalkan lokasi menuju arah kebun BJAP 3. Kemudian pelaku dempat sediikuti, namun kehilangan jejak dan kejadian untuk dilaporkan ke Korpam PT BJAP 2” ujarnya, Senin (25/12/2023).

Menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan pencarian dan berhasil diamankan bersama dengan barang bukti.

“Setelah para pelau diamankan, kemudian diserahkan ke pihak kepolisian, dan dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian di PT.BJAP 2” ungkap AKP. Rendra Aditya Dhani.

Adapun barang bukti yang kini telah diamankan, yaitu 1 Replas Timbang, 1 Lembar data kerugian kehilangan buah Kelapa sawit, egrek, 2 tojok, angkong, Pikap Merk Daihatsu Gran Max warna putih tanpa Nopol. TBS kelapa sawit sebanyak 73 janjang dengan berat tonase 1.440 Kg.

“Akibat kejadian ini PT. BJAP 2 mengalami kerugian sebesar Rp3.914.188, dan para pelaku kini disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUH PidanaAncaman Pidana Penjara selama lamanya 7 tahun,” pungkasnya.

error: Content is protected !!