SOROTKALTENG.COM, Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kalimantan Tengah memberikan remisi khusus Natal Tahun 2023 kepada 468 warga binaan beragama Kristen dan Katolik, 2 diantaranya langsung mendapatkan remisi langsung bebas.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra mengatakan, pemberian Remisi Khusus kepada warga binaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
“Mereka yang menerima remisi telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, seperti telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas),” ujarnya, Senin (25/12/2023).
Dari jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi khusu ini, Hendra juga menjelaskan, bahwa sebanyak 109 napi mendapatkan remisi 15 hari, 304 napi yang mendapatkan remisi 1 bulan, 43 napi mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 7 orang mendapatkan remisi 2 bulan.
Selain itu, anak binaan yang mendapatkan remisi khusus Natal sebanyak 3 orang. Jumlah napi terkait PP No. 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus Natal Tahun 2023 sebanyak 173 orang yang terdiri dari napi narkotika sebanyak 167 orang dan korupsi 6 orang. Sedangkan napi tindak pidana illegal logging nihil.
“Untuk jumlah napi terkait PP No. 28 Tahun 2006 yang memperoleh Remisi Khusus Natal Tahun 2023 sebanyak 31 orang. Diantaranya yakni napi narkotika 22 orang, korupsi 9 orang, dan ilegal logging nihil” tandasnya.