SOROTKALTENG.COM, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) pada tahun 2023 ini telah membayar 13 juta kWh untuk PJU dan menambah pemasangan 228 titik lampu PJU.
Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Disperkimtan Kota Palangka Raya, Deddy Sudjianto Tri Leksono menjelaskan bahwa ada dua jenis PJU yaitu PJU meterisasi (P31) dan PJU non-meterisasi (P33) yang kedua rekeningnya dibayarkan oleh pemerintah.
“PJU P31 memiliki kWh meter juga punya timerswitch untuk mengatur waktu nyala lampu secara otomatis, sementara PJU P33 berada di kawasan pemukiman yang tidak terdapat kWh meter, namun ada miniature circuit breaker (MCB) untuk menyalakan lampu secara manual,” jelas Deddy, Minggu (24/12/2023).
Dia menegaskan demi melakukan efisiensi pembayaran rekening listrik PJU, maka Bidang PSU melakukan meterisasi pada PJU P33 di kawasan permukiman sebanyak tujuh lokasi dan melakukan penggantian jenis lampu LED yang lebih irit daya secara bertahap.
Efisiensi yang dilakukan terbukti bisa menurunkan tagihan listrik PJU pada akhir tahun sebanyak 5-8 persen. Karenanya kegiatan efisiensi ini perlu terus dilakukan dan ditingkatkan sehingga ditargetkan mampu mengurangi tagihan PJU sampai dengan 50 persen.
Melalui penganggaran pembangunan, peningkatan, dan pelayanan PSU di Kota Palangka Raya menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Disperkimtan untuk menciptakan lingkungan hunian yang nyaman bagi warganya. (mckp/sk)