4 Budak Sabu Jaringan Pontianak Diringkus BNNP Kalteng

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono saat memimpin press release penindakan pelaku narkoba jaringan Pontianak. (Foto : Sorot Kalteng)
banner 120x600

SOROTKALTENG.COM, Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali meringkus kaki tangan pengedar narkoba jaringan Pontianak, Kalimantan Barat yang kerap menyuplai barang haram ini ke wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam penangkapan ini, Tim Berantas BNNP Kalimantan Tengah berhasil meringkus empat orang tersangka, yaitu MI, AN, JR alias DD, dan JD alias JY yang saat itu hendak melakukan transaksi di sebuah barak di wilayah Kelurahan Ba’amang Barat, Kecamatan Ba’amang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan Tim Berantas BNNP Kalimantan Tengah, petugas menemukan barang bukti 4 bungkus sabu dengan berat 409,04 gram.

Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Joko Setiono mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya bekerjasama dengan BNNP Kalimantan Barat.

“Barang bukti sabu ini sengaja dibawa oleh tersangka MI dan AN dari Pontianak, Kalimantan Barat kemudian diserahkan kepada tersangka JR alias DD dan JD alias JY sebagai penerima di wilayah Sampit, adapun jumlah sabu yang berhasil ditemukan oleh petugas saat penggeledahan, ada sebanyak 4 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 409,04 gram,” kata Brigjen Pol Joko Setiono saat press release, Senin (26/2/2024).

Dengan tertangkapnya empat orang kaki tangan pengedar narkoba jaringan Pontianak di wilayah Sampit ini, Joko Setiono menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan, lantaran ada dugaan bahwa jaringan narkoba ini ada kaitannya dengan jaringan narkoba internasional.

“Kami bersama BNNP Kalimantan Barat, sampai saat ini masih terus berkoordinasi untuk melakukan pengungkapan, apakah para pelaku ini ada kaitannya dengan jaringan narkoba internasional atau yang lain, nanti kalau sudah ada hasil pengembangan dari kasus ini akan kami disampaikan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, keempat orang tersangka kaki tangan pengedar narkoba jaringan Pontianak yang berhasil diringkus oleh Tim Berantas BNNP Kalimantan Tengah, kini terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (SK)

error: Content is protected !!