SOROTKALTENG.COM, Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan BBM jenis solar subsidi secara ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Timur.
Kedua pelaku tersebut diketahui melakukan aktivitas jual beli BBM jenis solar ini tanpa memiliki dokumen lengkap yang dibawa dari luar wilayah Kalteng.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisial M dan A ini dilakukan pada 27 Februari 2024 lalu, saat keduanya sedang membawa BBM jenis solar bersubsidi menggunakan mobil pikap yang telah dimodifikasi.
“Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan di jalur perlintasan Tamiyang Layang – Ampah di Kabupaten Barito Timur, dari hasil penyelidikan oleh Tim Subdit I Indagsi Direskrimsus Polda Kalteng ternyata ada aktivitas perdagangan BBM Solar bersubsidi ilegal dengan barang bukti 6.255 liter,” ujarnya, Kamis (29/2/2024).
Dari hasil pemeriksaan sementara, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, bahwa ribuan liter solar bersubsidi yang dibawa oleh kedua pelaku ini ternyata akan dijual dengan harga yang lebih tinggi.
“Dari siapa dan kepada siapa solar ini akan dijual, ini masih dalam pengembangan, nanti kalau selesai akan disampaikan” terangnya.
Atas perbuatan kedua tersangka M dan A yang kedapatan nekat melakukan aktivitas jual beli BBM bersubsidi secara ilegal, keduanya pun kini terancam Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan hukuman 6 tahun penjara.