SOROTKALTENG.COM, Palangka Raya – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya fasilitasi upaya Restorative Justice untuk Anak Berkonflik dengan Hukum (AKH) dan korban dalam perkara pencurian. Upaya tersebut dilaksanakan di Aula Bapas Palangka Raya, Kamis (14/11).
Kepala Bapas Palangka Raya, Dwi Santosa, menjelaskan Restorative Justice dilakukan untuk memulihkan kondisi, termasuk hubungan antara korban dan AKH sehingga tercipta pemulihan kembali dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
“Pada perkara ini, AKH sebenarnya tetap diproses pidana. Namun kondisi di tengah masyarakat, dalam hal ini hubungan AKH dan korban tetap harus dipulihkan melalui Restorative Justice dengan melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK), AKH, wali/orang tua AKH, serta korban dan penasihat hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dwi menerangkan dalam upaya Restorative Justice, perkara ini telah dicapai kesepakatan penggantian rugi.
Sebanyak enam AKH yang terlibat dalam perkara pencurian kendaraan bermotor tersebut mengganti rugi sebesar Rp15 juta sesuai kesepakatan.
“Setelah saling memaafkan, ada kesepakatan lain, yaitu penggantian rugi. Diharapkan melalui upaya ini di masa depan tidak ada lagi balas dendam atau sejenisnya dari korban ke pelaku atau sebaliknya,” harap Dwi.
Dwi menambahkan kesepakatan dalam Restorative Justice tersebut tidak menanggalkan proses pidana yang sudah berjalan.
“Keenam AKH tersebut tetap diproses dan saat ini persidangan telah memasuki agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.
Hasil dari Restorative Justice dan rekomendasi Penelitian Kemasyarakatan yang disusun oleh PK Bapas Palangka Raya akan menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam memutuskan vonis pidana bagi AKH sesuai aturan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di dalamnya, diatur bahwa pidana penjara adalah pilihan terakhir bagi Anak.
“Proses pidana tetap berlanjut, namun harapannya upaya yang ditempuh dapat memberikan pertimbangan kepada Hakim. Apalagi kondisi anak-anak masih bersekolah,” pungkas Dwi. (Af)