SOROTKALTENG.COM, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskomnfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP), bertempat Aula Kanderang Tingang Kantor Diskominfosantik Prov. Kalteng, Jumat (15/12/2023).
Kepala Diskominfosantik Prov. Kalteng dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Bidang PIP Erwindy menyampaikan, bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting untuk ketahanan sosial.
Hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia, dan kerterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Menurutnya, keterbukaan informasi juga merupakan salah satu ujung tombak dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dengan adanya keterbukaan informasi, diharapkan mampu menciptakan partisipasi luas dari masyarakat dalam mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas Badan-Badan Publik, serta mereduksi potensi korupsi, dalam terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratif dan terpercaya.
“Dengan membuka akses publik terhadap informasi, diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya” ucap Erwindy.
“Hal ini akan mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka, sebagai upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik” sambungnya.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumen Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi dan dokumen publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah dapat membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang bisa diakses dengan mudah” imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan membentuk dan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan.
Selanjutnya, monitoring dan evaluasi adalah bagian penting dan tidak terpisahkan dalam rangkaian kegiatan pelayanan keterbukaan informasi publik.
“Monev dimaksudkan untuk mendorong peran aktif setiap PPID dalam meningkatkan pelayanan informasi, serta membangun senergisitas antara PPID Utama dan PPID Pelaksana lingkup Pemprov. Kalteng” pungkasnya. (mmc.kalteng/sk)