SOROTKALTENG.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan laporan dana kampanye dari pasangan calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2024.
KPU menyebut dana kampanye itu berasal dari uang paslon itu sendiri, Partai Politik atau gabungan Parpol, sumbangan pihak lain perseorangan, sumbangan pihak lain kelompok, hingga sumbangan pihak lain perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah.
Dalam laporannya, dana kampanye terbesar dimiliki oleh Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Dana kampanye Prabowo-Gibran ini diketahui sebesar Rp 31,44 miliar dengan perincian Rp 2 miliar dari sumbangan paslon, Rp 600 juta sumbangan barang dari partai politik atau gabungan partai politik, dan Rp 28,84 miliar dari sumbangan jasa partai politik atau gabungan partai politik.
Untuk pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, KPU menyebut dana kampanye diketahui sebesar Rp 23,37 miliar dengan Perinciannya, Rp 100 juta dari sumbangan paslon, Rp 2,95 miliar dari partai politik atau gabungan partai politik, Rp 1.670.999 dari sumbangan pihak lain perseorangan, serta Rp 20,32 miliar dari sumbangan uang dari pihak lain perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah.
Sementara dari pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar diketahui memiliki dana kampanye sebesar Rp 1 miliar yang berasal dari sumbangan dari paslon.
“Informasi yang ditampilkan bersumber dari data masing-masing aplikasi KPU. Apabila terdapat kekeliruan data, akan dilakukan koreksi dan perbaikan sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku,” tulis KPU dalam situs web yang dikutip, Kamis (21/12/203). (sk)